Berabad-abad yang lalu ketika ilmu forensik belum menjadi aplikasi yang mapan dalam investigasi polisi, kesaksian saksi mata merupakan metode utama untuk mengumpulkan fakta-fakta kejahatan. Saat ini, laporan saksi mata tidak dapat diandalkan karena berbagai alasan, salah satunya adalah bahwa polisi dapat mengarahkan, baik secara sengaja maupun tidak, saksi mata ke arah tersangka tertentu. proses penetapan tersangka kriminal merupakan bagian penting dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan. Prosedur yang jujur dan menyeluruh dari laporan visual perlu didorong di antara para penyelidik.
Untuk alasan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sebuah RUU pada tanggal 1 Mei 2012, yang mengubah perilaku polisi selama proses penyidikan untuk meningkatkan keandalan saksi mata. RUU ini didasarkan pada penelitian ilmiah yang dilakukan tentang bagaimana meningkatkan proses penyidikan.
Selama proses pemeriksaan kriminal pada umumnya, baik yang dilakukan dengan cermin satu arah atau dalam buku foto, seorang tersangka bersama dengan "pengisi" diperlihatkan kepada saksi mata.
Lihat juga: Pete Rose - Informasi KriminalStudi ilmiah dilakukan untuk meningkatkan keandalan saksi mata. Modifikasi yang dilakukan termasuk menggunakan barisan berurutan, yaitu ketika saksi mata akan melihat satu gambar pada satu waktu. Hal ini mengurangi jumlah kesalahan identifikasi oleh saksi mata sebesar 22%.
Pada titik ini, RUU tersebut akan ditinjau oleh Senat.
Lihat juga: Penyu - Informasi Kejahatan