Mens rea adalah frasa hukum yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mental seseorang ketika melakukan kejahatan agar kejahatan tersebut dianggap disengaja. Hal ini dapat merujuk pada niat umum untuk melanggar hukum atau rencana khusus dan terencana untuk melakukan pelanggaran tertentu. Untuk menghukum seseorang yang dituduh melakukan perbuatan yang salah, seorang jaksa penuntut umum harus menunjukkan tanpa keraguan bahwa tersangka secara aktif dan sadar berpartisipasidalam kejahatan yang merugikan orang lain atau harta benda mereka.
Istilah mens rea berasal dari tulisan Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris yang menulis tentang praktik common law. Dia menganjurkan bahwa "suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikiran [mereka] juga bersalah." Ini berarti bahwa meskipun seseorang mungkin telah melakukan tindakan kriminal, mereka hanya dapat dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal jika tindakan tersebut disengaja.
Lihat juga: 21 Jump Street - Informasi KejahatanSederhananya, mens rea menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tidak sengaja. Gagasan ini umumnya berlaku untuk kasus pembunuhan. mens rea Untuk mendapatkan hukuman, pengacara harus membuktikan bahwa pihak yang dituduh memiliki niat atau keinginan untuk mengakhiri hidup orang lain. Di sisi lain, jika bukti menunjukkan bahwa kematian tersebut tidak disengaja dan tidak dapat dihindari, tersangka harus dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.gratis.
Pada tahun 1962, American Law Institute menciptakan Model Penal Code (MPC) untuk mendefinisikan dengan lebih baik mens rea Disebutkan bahwa untuk dapat dipersalahkan atas suatu kegiatan, tersangka harus melakukan tindakan tersebut dengan sengaja, dengan pengetahuan tentang apa hasil akhirnya atau dengan cara yang sembrono tanpa mempertimbangkan keselamatan orang lain. Tindakan yang memenuhi kualifikasi ini dipandang sebagai kejahatan yang disengaja, bahkan jika pelaku mengklaim tidak menyadari bahwa kegiatan mereka ilegal. Konsep initermasuk dalam hukum Amerika Serikat yang menyatakan bahwa "ketidaktahuan tentang hukum atau kesalahan hukum bukanlah pembelaan terhadap tuntutan pidana".
Lihat juga: Garam Mandi - Informasi KejahatanSetiap kejahatan yang diadili di pengadilan memiliki dua faktor: faktor actus reus tindak pidana yang sebenarnya, dan mens rea Jaksa penuntut harus membuktikan bahwa kedua kondisi ini ada untuk mendapatkan hukuman.